Tugas dan Fungsi Lembaga Kearsipan DKI Semakin Luas
Setelah berganti dari badan menjadi dinas, tugas dan fungsi lembaga kearsipan Pemprov DKI Jakarta menjadi semakin
luas. Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) perihal kearsipan menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2007.Setelah menjadi dinas yang merupakan lembaga teknis, cakupan tugas dan fungsinya bukan hanya internal
"Ada konsekuensi yang harus dilakukan dari perubahan nama dan fungsi lembaga kearsipan dari badan menjadi dinas," kata Tinia Budiarti, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah DKI Jakarta saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Jumat (31/3).
DKI Buka Layanan Penyimpanan Arsip untuk MasyarakatIa mengatakan, lembaga kearsipan saat masih berstatus badan bersifat koordinatif internal organisasi Pemprov DKI Jakarta.
"Tetapi setelah menjadi dinas yang merupakan lembaga teknis, cakupan tugas dan fungsinya bukan hanya internal, tapi keluar organisasi Pemprov DKI," ujarnya.
Ia mengungkapkan, lembaga kearsipan saat masih berstatus badan memiliki tugas dan fungsi membina, mengawasi, memonitor serta mengakusisi seluruh arsip SKPD maupun UKPD di lingkungan Pemprov DKI.
"Tapi, setelah berubah menjadi dinas, kami memiliki tugas hingga ke lembaga BUMD untuk membantu pembinaan kearsipan. Begitu pula dengan organisasi yang mendapatkan APBD dari Pemprov DKI wajib menyerahkan arsip kepada lembaga kearsipan daerah," tandasnya.